
Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan soal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.
Total biaya haji yang disepakati mencapai Rp98.466.463.351,35 per jemaah. Namun, jemaah tidak perlu menanggung seluruh jumlah itu sendiri.
Bagian yang harus dibayar langsung oleh jemaah, yang dikenal sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Sisanya ditutup dari sumber dana lain di luar kantong jemaah.
Dengan skema pembiayaan ini, jemaah hanya menanggung sekitar 55 persen dari total keseluruhan biaya, sementara porsi sisanya ditopang oleh dana yang dikelola pemerintah. Kesepakatan ini menjadi dasar perencanaan penyelenggaraan haji Indonesia dua tahun ke depan.
Sumber: Sindonews




