:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367110/original/010161200_1791297255-IMG_20261006_195700_921.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengejutkan banyak pihak setelah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonannya sebagai wakil presiden.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang selama ini dijadikan dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu. “Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani.
Meski demikian, MK tetap menolak gugatan tersebut. Gibran pun merespons dengan tenang dan menyatakan menghormati seluruh proses yang berjalan. “Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tutur Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Dari sisi partai koalisi, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak menghormati putusan MK sekaligus menjadikannya bahan introspeksi. Ia menilai MK telah bertindak sebagai lembaga hukum yang memisahkan urusan hukum dari kepentingan politik. “Kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum,” kata Doli.
Doli juga mendorong agar putusan ini dijadikan pijakan untuk memperbaiki aturan pemilu ke depan, terutama soal syarat, proses rekrutmen, dan seleksi calon pemimpin yang dinilai perlu diatur lebih rinci dan transparan. Ia menegaskan langkah selanjutnya berada di ranah politik dan bergantung pada konsensus para pimpinan partai di DPR.
Putusan MK ini akhirnya membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana sistem pemilu Indonesia perlu berbenah, agar proses seleksi pemimpin benar-benar berlandaskan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sumber: Liputan6




