Kepala Sekolah di Cilegon Dilaporkan karena Diduga Rangkap Jabatan Kelola Dapur MBG

Kepala Sekolah di Cilegon Dilaporkan karena Diduga Rangkap Jabatan Kelola Dapur MBG

Seorang kepala sekolah SMP Negeri 8 Cilegon terseret masalah hukum setelah namanya muncul dalam surat pemecatan seorang relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini kemudian berbuntut laporan ke dua instansi sekaligus.

Kuasa hukum relawan yang dipecat, Achmad Bachrul El Ansor, mendaftarkan laporan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon pada 28 September 2026. Kliennya merupakan relawan di dapur MBG kawasan Bendungan, Cilegon, yang diberhentikan melalui surat bernomor 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 tanpa penjelasan kesalahan yang jelas.

Achmad mempermasalahkan dua hal sekaligus: surat pemecatan yang tidak mencantumkan alasan konkret, serta dugaan bahwa sang kepala sekolah merangkap jabatan sebagai pengelola dapur MBG — sesuatu yang dilarang bagi aparatur sipil negara (ASN). “Wewenang dia sebagai kepala sekolah atau kepala SPPG gitu, karena ASN tidak boleh merangkap jabatan apalagi mengelola MBG ini, artinya dia bertentangan dengan kode etik,” ujarnya.

Selain ke BKPSDM, laporan juga diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon. Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, membenarkan laporan sudah diterima dan langsung dilimpahkan ke Dindikbud untuk ditindaklanjuti. “Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut,” kata Joko.

Joko menjelaskan, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung si ASN yang bersangkutan. Karena SMP berada di bawah naungan Dindikbud, maka kepala dinas yang kini memegang bola untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sumber: Detik.com

Kamu Mungkin Suka

Scroll to Top