
Pemerintah baru saja mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk dan layanan makanan. Jadwal yang awalnya dimulai Oktober 2026 kini diperpanjang hingga Oktober 2028, memberi lebih banyak waktu bagi bisnis untuk menyesuaikan diri.
Keputusan ini diambil melalui perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurut Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah mempertimbangkan tingkat kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur halal di dalam negeri sebelum menerapkan aturan ini secara menyeluruh.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” kata Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta.
Usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat keringanan paling lama: hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Sementara itu, layanan makanan dan minuman dari penyedia jasa lainnya harus sudah tersertifikasi pada 18 Oktober 2028.
Penundaan ini juga menyentuh produk lain seperti obat bahan alam, suplemen, kosmetik, dan barang kimiawi yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 2026. Produk impor juga mulai wajib bersertifikat halal pada tanggal yang sama, dengan mempertimbangkan kerja sama pengakuan sertifikat internasional.
Pemerintah menekankan bahwa penundaan ini tetap sejalan dengan komitmen melindungi konsumen dan memperkuat industri halal nasional. Langkah ini diharapkan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kelancaran rantai perdagangan domestik dan ekspor.
Sumber: Antara News
Kamu Mungkin Suka

Astra Rayakan 70 Tahun dengan Apresiasi untuk Generasi Muda Berbakat Indonesia

Kabupaten Solok Genjot Produksi Kopi Lokal dengan Target Perluasan 2.000 Hektare

Jus Stroberi dan Pisang: Minuman Sehat yang Mudah Dibuat di Rumah

